Contoh Outline/Rencana Laporan PKL Mahasiwa STAN D1 Bea Cukai
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
BALAI DIKLAT KEUANGAN YOGYAKARTA
RENCANA LAPORAN PRAKTIK DAN STUDI LAPANGAN
PEMBEBASAN
ETIL ALKOHOL
YANG
DIRUSAK MENJADI SPIRITUS BAKAR
Diajukan
oleh:
Nama
: Nopia Setia Putra
NPM : 111040500273
Mahasiswa Program Diploma 1 Keuangan
Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
Juli
2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
BALAI DIKLAT KEUANGAN YOGYAKARTA
PERSETUJUAN
RENCANA LAPORAN PRAKTIK DAN STUDI LAPANGAN
NAMA
: Nopia Setia Putra
NOMOR POKOK
MAHASISWA : 111040500273
DIPLOMA 1 KEUANGAN
SPESIALISASI
: Kepabeanan dan Cukai
BIDANG LAPORAN
PKL
: Teknis Cukai
JUDUL LAPORAN
PKL
: Pembebasan Etil Alkohol Yang Dirusak Jadi Spiritus Bakar
Mengetahui
Kepala
Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Ririn
Mardiyani, S.E., M.Si
NIP. 196803041994032002
|
Menyetujui
Dosen
Pembimbing
Heru
Djatmika Sunindya, S.E., M.M.
NIP.
196912181989121001
|
Daftar Isi
Bagian
I
PENDAHULUAN
Halaman
Halaman
Judul..........................................................................................................
i
Tanda
Persetujuan....................................................................................................
ii
Daftar
Isi..................................................................................................................
iii
Bagian II ISI
A. Pendekatan/tujuan
penyusunan....................................................................
01
B. Metode
Penelitian........................................................................................
01
C. Rencana Daftar Isi.......................................................................................
02
D. Sinopsis........................................................................................................
03
E. Ringkasan Isi Tiap
Bab................................................................................
05
F. Rencana Daftar
Pustaka...............................................................................
06
Bagian III PENUTUP
A. Rencana Kegiatan dan Jadwal
Pelaksanaan................................................. 08
B. Kontijensi.....................................................................................................
08
Bagian II ISI
A. Pendekatan/tujuan
Penyusunan Laporan PSL
Laporan PSL ini akan
penulis susun dengan menggunakan pendekatan positif, menyampaikan kenyataan di
lapangan berdasarkan teori yang telah dipelajari. Bagaimana kenyataan di
lapangan akan prosedur mendapatkan fasilitas pembebasan Etil Alkohol yang
dirusak menjadi spiritus bakar berdasarkan teori dan peraturan yang telah ada,
apakah sesuai atau tidak.
B. Metode Penelitian
Penulis menggunakan
beberapa metode untuk mengumpulkan data, yaitu metode kepustakaan, peninjauan
lapangan dan wawancara.
1. Metode Kepustakaan
Metode kepustakaan dapat
dilakukan dengan membaca teori pada peraturan/Undang-undang, modul atau melihat
dokumen yang berkaitan. Ini diperlukan karena sebagai perbandingan antara teori
dan realita.
2. Peninjauan Lapangan
Peninjauan lapangan
merupakan metode yang tidak dapat dielakkan, hal ini merupakan kunci pokok dari
sebuah laporan. Selain itu metode ini digunakan untuk mencari fakta atau bukti
dari suatu kegiatan, dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan perusakan
Etil Alkohol. Penulis akan melaporkan prosedur, tata cara, tindak lanjut, dan
pengawasan hampir keseluruhan dengan melihat kenyataan.
3. Wawancara
Dalam hal metode pertama
dan kedua belum memenuhi atau masih belum jelas, penulis dapat melakukan
wawancara kepada narasumber. Baik pejabat Bea dan Cukai, pengusaha pabrik,
pengusaha tempat penyimpanan atau orang yang terkait.
C. Rencana Daftar Isi
Halaman
Judul...............................................................................................
Halaman
Persetujuan.....................................................................................
Pernyataan Lulus Ujian
Kompreshensif........................................................
Kata
Pengantar..............................................................................................
Daftar
Isi........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang.........................................................................................
B. Tujuan
Penulisan......................................................................................
C. Metode
Penelitian....................................................................................
D. Ruang Lingkup Penulisan........................................................................
E. Sistematika
Penulisan..............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Gambaran Umum KPPBC
Surakarta......................................................
B. Dasar
Hukum...........................................................................................
C. Dasar Teori Cukai
1. Pengertian..........................................................................................
2. Fasilitas
Pembebasan.........................................................................
3. Pembebasan EA Yang
Dirusak Jadi Spiritus Bakar..........................
D. Kenyataan di Lapangan
1. Pemebebasan EA Yang
Dirusak Jadi Spiritus Bakar (sesuai di lapangan oleh Pengusaha Pabrik atau
Tempat
Penyimpanan).......................................................................
E. Pengawasan Bea
Cukai............................................................................
F. Sanksi-sanksi............................................................................................
G. Hambatan.................................................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan..............................................................................................
B. Kritik dan Saran.......................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................
LAMPIRAN..................................................................................................
D. Sinopsis
Etil
Alkohol yang dirusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak baik
untuk diminum dapat diberikan pembebasan cukai karena sifat utama Alkoholnya
telah hilang. Fasilitas pembebasan ini hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik,
Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus
Pencampuran dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik atau Tempat Penyimpanan
dengan diawasi Pejabat Bea dan Cukai.
Pengusaha
dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan
dengan menggunakan contoh format PMCK-4. Kemudian, pihak Bea Cukai dapat
melakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu karena ada beberapa ketentuan
seperti Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Pengusaha Tempat
Penyimpanan khusus pencampuran etil alkohol harus memberikan batas-batas yang
jelas antara EA yang belum dirusak dengan yang telah dirusak. Bila persyaratan
memenuhi, Kepala Kantor dapat menyetujuinya secara tertulis. Setelah itu Kepala
Kantor segera meneruskannya ke Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan Cukai
untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksaan perusakan EA
menjadi Spiritus Bakar.
Atas
pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar dibuatkan Berita
Acara Perusakan Etil Alkohol dengan menggunakan contoh format BACK-6.
Bendaharawan mencatat dalam:
a. BRBKC jumlah Etil Alkohol sebelum dirusak dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
b. Buku pengawasan hasil perusakan Etil Alkohol dari Pabrik, Tempat
Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan
berdasarkan BACK-6.
Sedangkan
pengusaha wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol yang telah
dirusak menjadi Spiritus Bakar dengan BCK-11.
Etil
alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar harus
dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 6
(delapan) hari setelah pelaksanaan perusakan dan etil
alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar harus
dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan, Tempat
Penyimpanan Khusus Pencampuran paling
lambat 1 (satu) hari setelah
pelaksanaan perusakan. Hal tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan paling
lambat pada tanggal 10 pada bulan
berikutnya dengan menggunakan contoh format LACK-7.
Ketentuan perusakan Etil
alkohol adalah sebagai berikut,
Jenis Bahan Perusak:
a. 400 liter metanol (metil alkohol) tidak berwarna dicampur dengan
96 gram bahan warna biru kering (Methylen blue) atau bahan warna violet
(Methylen Violet).
b. 400 liter hasil pencampuran tersebut diatas, dicampur dengan 160
liter kerosin (minyak tanah) sehingga menjadi 560 liter bahan pencampur.
Formulasi/perbandingan:
a. 80 liter Etil Alkohol
dengan kadar 50% dicampur dengan 1,4 liter bahan pencampur.
Kepala Kantor Pelayanan
dapat mengambil sampel bahan pencampur, bahan perusak, hasil pencampuran, dan
hasil perusakan dalam jumlah yang wajar untuk bahan pengujian kebenaran tata
cara pencampuran atau perusakan. Pengujian sampel dilakukan di laboratorium
yang ditunjuk oleh Kepala Kantor dan hasil sampel tersebut disimpan dlam jangka
waktu paling kurang 1 tahun.
Hasil perusakan yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan, wajib dilunasi cukainya
dan Etil Alkohol yang telah dicampur apabila disuling ulang (redestilasi) atau
dipisahkan bahan pencampurnya baik seluruhnya maupun sebagian, wajib dilunasi
cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai
E. Ringkasan Isi Tiap Bab
BAB I PENDAHULUAN
Penulis menguraikan secara singkat latar belakang dan alasan tema yang dipilih,
tujuan dan metode pengumpulan data dari penulisan laporan PSL itu sendiri.
Kemudian memaparkan ruang lingkup yang akan dibahas dan sistematika pembahasan
untuk mempermudah memahami isi laporan.
BAB II PEMBAHASAN
Dalam bab ini akan dijelaskan dasar hukum Cukai, pengertian dan ruang
lingkupnya yang menitikberatkan pada Fasilitas Pembebasan Cukai. Penulis mulai
menjelaskan teori dari Pembebasan, yaitu Pembebasan Etil Alkohol yang dirusak
menjadi Spiritus Bakar.
Prosedur mendapatkan pembebasan, syarat yang harus dipenuhi, tindak lanjut oleh
Bea Cukai, jangka waktu memperolehnya, pengawasan Bea Cukai, bagaimana bila
melanggarnya, semua yang berkaitan dengan pembebasan tersebut akan dipaparkan
di sini. Penulis akan menyampaikan realitas atau kenyataan di lapangan dari
suatu Pengusaha yang mendapat fasilitas tersebut dan membandingkannya dengan
teori.
BAB III PENUTUP
Penulis mengambil kesimpulan dari pembahasan yang telah diuraikan untuk
mempermudah pembaca memahami isi laporan. Menyampaikan apa saja kekurangan dan
kelebihan, positif dan negatif dari hasil pembahasan. Penulis juga akan
memberikan sedikit kritik dan saran atas hal tersebut.
F. Rencana Daftar Pustaka
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai sebagaimana telah diubah dengaan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang
Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang
Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang
Tatacara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai Yang Tidak Dibayar Pada
Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang
Cukai.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang
Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan
dan Potongan Atas Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol.
Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan,
Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.
Peraturan
DJBC Nomor P-14/BC/2007 tentang Tata Cara
Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai.
SURONO,
S.SOS, M.Si. Diklat Teknik Substansif
Dasar Kepabeanan dan Cukai. Teknis Cukai. Kemenkeu.
Jakarta: 2009.
BAB III PENUTUP
A. Rencana Kegiatan dan Jadwal
Pelaksanaan
No.
|
Kegiatan
|
Tanggal
Pelaksanaan
|
1
|
Penyusunan
Outline Laporan PSL
|
12-18 Juli
2012
|
2
|
Pengumpulan
Outline PSL
|
19 Juli 2012
|
3
|
Pelaksanaan
PSL
|
23 Juli – 03
Agustus 2012
|
4
|
Penyusunan
Laporan PSL
|
06-17 Agustus
2012
|
5
|
Libur Hari
Raya Idul Fitri
|
16-24 Agustus
2012
|
6
|
Penyerahan
Laporan PSL
|
27 Agustus
2012
|
7
|
Penilaian
Laporan PSL
|
27 Agustus –
03 September 2012
|
8
|
Perbaikan
Laporan PSL
|
03-07
September 2012
|
9
|
Batas Akhir
Penyerahan Laporan PSL
|
10 September
2012
|
B. Kontijensi
Dalam mengumpulkan data
untuk bahan laporan, penulis akan bergantung pada waktu, kesempatan dan lokasi
praktik dan studi lapangan, sehingga dalam hal ini akan mempengaruhi
kelengkapan data. Untuk itu penulis menyampaikan bahwa laporan yang dibuat
dapat terjadi adanya perubahan, baik perubahan data, isi atau judul laporan
sesuai praktik yang didapatkan. Namun penulis akan tetap berusaha fokus pada
rencana yang telah ada.
0 komentar:
Posting Komentar