Anpres22.blogspot.com. Diberdayakan oleh Blogger.

Contoh Outline/Rencana Laporan PKL Mahasiwa STAN D1 Bea Cukai




KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
BALAI DIKLAT KEUANGAN YOGYAKARTA



RENCANA LAPORAN PRAKTIK DAN STUDI LAPANGAN


PEMBEBASAN ETIL ALKOHOL
YANG DIRUSAK MENJADI SPIRITUS BAKAR


Diajukan oleh:
Nama                : Nopia Setia Putra
NPM                 : 111040500273


Mahasiswa Program Diploma 1 Keuangan
Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai


Juli 2012


KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
BALAI DIKLAT KEUANGAN YOGYAKARTA

PERSETUJUAN
RENCANA LAPORAN PRAKTIK DAN STUDI LAPANGAN



NAMA                                              : Nopia Setia Putra
NOMOR POKOK MAHASISWA    : 111040500273
DIPLOMA 1 KEUANGAN
SPESIALISASI                                 : Kepabeanan dan Cukai
BIDANG LAPORAN PKL               : Teknis Cukai
                                                          JUDUL LAPORAN PKL                  : Pembebasan Etil Alkohol Yang Dirusak Jadi Spiritus Bakar
Mengetahui
Kepala Balai Diklat Keuangan Yogyakarta



Ririn Mardiyani, S.E., M.Si
NIP. 196803041994032002
Menyetujui
Dosen Pembimbing




Heru Djatmika Sunindya, S.E., M.M.
NIP. 196912181989121001



Daftar Isi

Bagian I PENDAHULUAN                                                                         Halaman
Halaman Judul.......................................................................................................... i
Tanda Persetujuan.................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................. iii
Bagian II ISI
A.    Pendekatan/tujuan penyusunan.................................................................... 01
B.     Metode Penelitian........................................................................................ 01
C.     Rencana Daftar Isi....................................................................................... 02
D.    Sinopsis........................................................................................................ 03
E.     Ringkasan Isi Tiap Bab................................................................................ 05
F.      Rencana Daftar Pustaka............................................................................... 06
Bagian III PENUTUP
A.    Rencana Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan................................................. 08
B.     Kontijensi..................................................................................................... 08


Bagian II ISI

A.   Pendekatan/tujuan Penyusunan Laporan PSL
Laporan PSL ini akan penulis susun dengan menggunakan pendekatan positif, menyampaikan kenyataan di lapangan berdasarkan teori yang telah dipelajari. Bagaimana kenyataan di lapangan akan prosedur mendapatkan fasilitas pembebasan Etil Alkohol yang dirusak menjadi spiritus bakar berdasarkan teori dan peraturan yang telah ada, apakah sesuai atau tidak.

B.   Metode Penelitian
Penulis menggunakan beberapa metode untuk mengumpulkan data, yaitu metode kepustakaan, peninjauan lapangan dan wawancara.
1.      Metode Kepustakaan
Metode kepustakaan dapat dilakukan dengan membaca teori pada peraturan/Undang-undang, modul atau melihat dokumen yang berkaitan. Ini diperlukan karena sebagai perbandingan antara teori dan realita.
2.      Peninjauan Lapangan
Peninjauan lapangan merupakan metode yang tidak dapat dielakkan, hal ini merupakan kunci pokok dari sebuah laporan. Selain itu metode ini digunakan untuk mencari fakta atau bukti dari suatu kegiatan, dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan perusakan Etil Alkohol. Penulis akan melaporkan prosedur, tata cara, tindak lanjut, dan pengawasan hampir keseluruhan dengan melihat kenyataan.

3.      Wawancara
Dalam hal metode pertama dan kedua belum memenuhi atau masih belum jelas, penulis dapat melakukan wawancara kepada narasumber. Baik pejabat Bea dan Cukai, pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan atau orang yang terkait.

C.   Rencana Daftar Isi
Halaman Judul...............................................................................................
Halaman Persetujuan.....................................................................................
Pernyataan Lulus Ujian Kompreshensif........................................................
Kata Pengantar..............................................................................................
Daftar Isi........................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.........................................................................................
B.     Tujuan Penulisan......................................................................................
C.     Metode Penelitian....................................................................................
D.    Ruang Lingkup Penulisan........................................................................
E.     Sistematika Penulisan..............................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum KPPBC Surakarta......................................................
B.     Dasar Hukum...........................................................................................
C.     Dasar Teori Cukai
1.      Pengertian..........................................................................................
2.      Fasilitas Pembebasan.........................................................................
3.      Pembebasan EA Yang Dirusak Jadi Spiritus Bakar..........................
D.    Kenyataan di Lapangan
1.      Pemebebasan EA Yang Dirusak Jadi Spiritus Bakar (sesuai di lapangan oleh Pengusaha Pabrik atau Tempat Penyimpanan).......................................................................
E.     Pengawasan Bea Cukai............................................................................
F.      Sanksi-sanksi............................................................................................
G.    Hambatan.................................................................................................
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan..............................................................................................
B.     Kritik dan Saran.......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................
LAMPIRAN..................................................................................................

D.   Sinopsis
Etil Alkohol yang dirusak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak baik untuk diminum dapat diberikan pembebasan cukai karena sifat utama Alkoholnya telah hilang. Fasilitas pembebasan ini hanya diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Pengusaha Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran dan dilakukan di tempat tertentu di Pabrik atau Tempat Penyimpanan dengan diawasi Pejabat Bea dan Cukai.
Pengusaha dapat mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan dengan menggunakan contoh format PMCK-4. Kemudian, pihak Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan lokasi terlebih dahulu karena ada beberapa ketentuan seperti Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau Pengusaha Tempat Penyimpanan khusus pencampuran etil alkohol harus memberikan batas-batas yang jelas antara EA yang belum dirusak dengan yang telah dirusak. Bila persyaratan memenuhi, Kepala Kantor dapat menyetujuinya secara tertulis. Setelah itu Kepala Kantor segera meneruskannya ke Bendaharawan dan menunjuk Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pelaksaan perusakan EA menjadi Spiritus Bakar.
Atas pelaksanaan perusakan etil alkohol menjadi spiritus bakar dibuatkan Berita Acara Perusakan Etil Alkohol dengan menggunakan contoh format BACK-6. Bendaharawan mencatat dalam:
a.       BRBKC jumlah Etil Alkohol sebelum dirusak dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan.
b.      Buku pengawasan hasil perusakan Etil Alkohol dari Pabrik, Tempat Penyimpanan atau Tempat Penyimpanan khusus pencampuran yang bersangkutan berdasarkan BACK-6.
Sedangkan pengusaha wajib menyelenggarakan Buku Persediaan Etil Alkohol yang telah dirusak menjadi Spiritus Bakar dengan BCK-11.
Etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar harus dikeluarkan dari Pabrik paling lambat 6 (delapan) hari setelah pelaksanaan perusakan dan etil alkohol yang telah dirusak menjadi spiritus bakar harus dikeluarkan dari Tempat Penyimpanan, Tempat Penyimpanan Khusus Pencampuran paling lambat 1 (satu) hari setelah pelaksanaan perusakan. Hal tersebut dilaporkan kepada Kantor Pelayanan paling lambat pada tanggal 10 pada bulan berikutnya dengan menggunakan contoh format LACK-7.

Ketentuan perusakan Etil alkohol adalah sebagai berikut,
Jenis Bahan Perusak:
a.       400 liter metanol (metil alkohol) tidak berwarna dicampur dengan 96 gram bahan warna biru kering (Methylen blue) atau bahan warna violet (Methylen Violet).
b.      400 liter hasil pencampuran tersebut diatas, dicampur dengan 160 liter kerosin (minyak tanah) sehingga menjadi 560 liter bahan pencampur.
Formulasi/perbandingan:
a.       80 liter Etil Alkohol dengan kadar 50% dicampur dengan 1,4 liter bahan pencampur.
Kepala Kantor Pelayanan dapat mengambil sampel bahan pencampur, bahan perusak, hasil pencampuran, dan hasil perusakan dalam jumlah yang wajar untuk bahan pengujian kebenaran tata cara pencampuran atau perusakan. Pengujian sampel dilakukan di laboratorium yang ditunjuk oleh Kepala Kantor dan hasil sampel tersebut disimpan dlam jangka waktu paling kurang 1 tahun.
Hasil perusakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan, wajib dilunasi cukainya dan Etil Alkohol yang telah dicampur apabila disuling ulang (redestilasi) atau dipisahkan bahan pencampurnya baik seluruhnya maupun sebagian, wajib dilunasi cukainya dan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai

E.   Ringkasan Isi Tiap Bab
BAB I PENDAHULUAN
            Penulis menguraikan secara singkat latar belakang dan alasan tema yang dipilih, tujuan dan metode pengumpulan data dari penulisan laporan PSL itu sendiri. Kemudian memaparkan ruang lingkup yang akan dibahas dan sistematika pembahasan untuk mempermudah memahami isi laporan.
BAB II PEMBAHASAN
            Dalam bab ini akan dijelaskan dasar hukum Cukai, pengertian dan ruang lingkupnya yang menitikberatkan pada Fasilitas Pembebasan Cukai. Penulis mulai menjelaskan teori dari Pembebasan, yaitu Pembebasan Etil Alkohol yang dirusak menjadi Spiritus Bakar.
            Prosedur mendapatkan pembebasan, syarat yang harus dipenuhi, tindak lanjut oleh Bea Cukai, jangka waktu memperolehnya, pengawasan Bea Cukai, bagaimana bila melanggarnya, semua yang berkaitan dengan pembebasan tersebut akan dipaparkan di sini. Penulis akan menyampaikan realitas atau kenyataan di lapangan dari suatu Pengusaha yang mendapat fasilitas tersebut dan membandingkannya dengan teori.
BAB III PENUTUP
            Penulis mengambil kesimpulan dari pembahasan yang telah diuraikan untuk mempermudah pembaca memahami isi laporan. Menyampaikan apa saja kekurangan dan kelebihan, positif dan negatif dari hasil pembahasan. Penulis juga akan memberikan sedikit kritik dan saran atas hal tersebut. 

F.    Rencana Daftar Pustaka
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengaan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2007 tentang Pembebasan Cukai atas Barang Kena Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2006 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol atau Etanol.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.04/2008 tentang Tatacara Pengangsuran Pembayaran Tagihan Utang Cukai Yang Tidak Dibayar Pada Waktunya, Kekurangan Cukai, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Cukai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan Atas Etil Alkohol dan Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.04/2009 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai.

Peraturan DJBC Nomor P-14/BC/2007 tentang Tata Cara Pencampuran dan Perusakan Etil Alkohol yang Mendapat Pembebasan Cukai.

SURONO, S.SOS, M.Si. Diklat Teknik Substansif Dasar Kepabeanan dan Cukai. Teknis Cukai. Kemenkeu. Jakarta: 2009.


BAB III PENUTUP

A.   Rencana Kegiatan dan Jadwal Pelaksanaan
No.
Kegiatan
Tanggal Pelaksanaan
1
Penyusunan Outline Laporan PSL
12-18 Juli 2012
2
Pengumpulan Outline PSL
19 Juli 2012
3
Pelaksanaan PSL
23 Juli – 03 Agustus 2012
4
Penyusunan Laporan PSL
06-17 Agustus 2012
5
Libur Hari Raya Idul Fitri
16-24 Agustus 2012
6
Penyerahan Laporan PSL
27 Agustus 2012
7
Penilaian Laporan PSL
27 Agustus – 03 September 2012
8
Perbaikan Laporan PSL
03-07 September 2012
9
Batas Akhir Penyerahan Laporan PSL
10 September 2012

B.   Kontijensi
Dalam mengumpulkan data untuk bahan laporan, penulis akan bergantung pada waktu, kesempatan dan lokasi praktik dan studi lapangan, sehingga dalam hal ini akan mempengaruhi kelengkapan data. Untuk itu penulis menyampaikan bahwa laporan yang dibuat dapat terjadi adanya perubahan, baik perubahan data, isi atau judul laporan sesuai praktik yang didapatkan. Namun penulis akan tetap berusaha fokus pada rencana yang telah ada.

0 komentar:

Posting Komentar